Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Fokus pada pengelolaan, penyampaian, pemutakhiran, serta penyediaan sarpras layanan informasi.
Menjamin layanan informasi mudah diakses, terkoordinasi, dan SDM-nya meningkat.
Hak & kewenangan PPID dalam pengelolaan informasi.
Jenis Informasi | Keterangan |
---|---|
Wajib diumumkan secara berkala | Dipublikasikan menurut periode |
Wajib tersedia setiap saat | Dapat diakses on-demand |
Informasi terbuka lainnya | Berdasar permintaan pemohon |
Sumber: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (diringkas).
Transparan | Akses luas, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. |
Objektif | Akses setara bagi perorangan, kelompok, maupun badan hukum. |
Prima | Peningkatan berkelanjutan pada pelayanan & pendokumentasian informasi publik yang akuntabel, efisien, dan mudah diakses. |
Tambahan konteks: poin “Transparan/Objektif/Prima” dari naskah asli bisa ditampilkan sebagai FAQ terpisah bila diperlukan.