Profil

Road Transport

Transport for Product

Ocean Freight

Transport for Product

Air Transport

Transport for Product

Cargo Container

Transport for Product

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

 

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

 

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

PPID – Tugas, Tanggung Jawab, & Wewenang

Tugas & Fungsi (Sub Halaman 2)

Fokus pada pengelolaan, penyampaian, pemutakhiran, serta penyediaan sarpras layanan informasi.

  1. 1Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. 2Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. 3Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. 4Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Tanggung Jawab

Menjamin layanan informasi mudah diakses, terkoordinasi, dan SDM-nya meningkat.

  1. 1Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. 2Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. 3Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  4. 4Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Wewenang

Hak & kewenangan PPID dalam pengelolaan informasi.

  1. 1Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. 2Mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi dikecualikan kepada PPID utama;
  3. 3 Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
    Jenis InformasiKeterangan
    Wajib diumumkan secara berkalaDipublikasikan menurut periode
    Wajib tersedia setiap saatDapat diakses on-demand
    Informasi terbuka lainnyaBerdasar permintaan pemohon
  4. 4Menolak permohonan jika informasi termasuk dikecualikan/rahasia dengan alasan yang jelas;
  5. 5Melaporkan perkembangan layanan informasi di unit kerja kepada PPID utama secara berkala;
  6. 6Membuat & mengumumkan laporan pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinannya kepada PPID utama;
  7. 7Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
  8. 8Menugaskan pejabat fungsional/petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi;
  9. 9Menetapkan program peningkatan SDM layanan informasi; dan
  10. 10Melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerja.
Catatan: Susunan kalimat mengikuti naskah asli; boleh disederhanakan jika diperlukan.

Visi & Misi PPID

Sumber: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (diringkas).

VISI
   Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif, dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Fokus Layanan
Layanan Informasi Publik Transparan Objektif Prima
Transparan Akses luas, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Objektif Akses setara bagi perorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Prima Peningkatan berkelanjutan pada pelayanan & pendokumentasian informasi publik yang akuntabel, efisien, dan mudah diakses.
MISI
1
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi.

Tambahan konteks: poin “Transparan/Objektif/Prima” dari naskah asli bisa ditampilkan sebagai FAQ terpisah bila diperlukan.

NoDokumen#
1Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
3Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
4Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
NoDokumen#
1Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar
Layanan Informasi Publik
2Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
NoDokumen#
1Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Perhubungan
2Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Perhubungan
3Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 25
Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2024
4Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 24
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor
KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan
5Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 15
Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2025
6Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Jenderal
Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan

Kontak Kami

  • Lokasi: Ruang Informasi, Gedung Terminal Bandara Soa Bajawa.
    Jl. T.W. Mengeruda, Desa Piga 1, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, 86419.
  • Telepon: +62 384 2200930
  • E-mail: watb.bjw.soa@gmail.com
  • Jadwal Pelayanan: Senin – Kamis