NoInformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/
Pertimbangan
Dibuka bagi
Publik
Konsekuensi/
Pertimbangan
Ditutup bagi
Publik
1Laporan Keuangan
sebelum diaudit
(unaudited) 2024
- Undang-Undang
Nomor 17 Tahun
2003 Tentang
Keuangan Negara
Pasal 30 ayat (1):
Presiden
menyampaikan
rancangan
undang-undang
tentang
pertanggungjawab
an pelaksanaan
APBN kepada DPR
berupa laporan
keuangan yang
telah diperiksa
oleh Badan
Pemeriksa
Keuangan, selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun
anggaran berakhir
- Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan
Tanggung Jawab
Keuangan Negara
Pasal 17 ayat (1):
Laporan hasil
pemeriksaan atas
laporan keuangan
pemerintah pusat
disampaikan oleh
BPK kepada DPR
dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah
menerima laporan
keuangan dari
pemerintah pusat.
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf j:
Informasi yang
tidak boleh
diungkap
berdasarkan
Undang-undang.
Jika informasi

dibuka, dapat
mengganggu
proses
pemeriksaan
laporan
keuangan
negara
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
proses
pemeriksaan
laporan
keuangan negara
2Rincian Satuan
Harga Penawaran
dan Nomor
Rekening yang
Terdapat Dalam
Dokumen tender
Barang/Jasa Pihak
Ketiga
(Perusahaan)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf b:
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan
diberikan kepada
Pemohon Informasi
Publik dapat
mengganggu
kepentingan
perlindungan hak
atas kekayaan
intelektual dan
perlindungan dari
persaingan usaha
tidak sehat Pasal 17
huruf h angka 3:
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan
diberikan kepada
Pemohon Informasi
Publik dapat
mengungkapan
rahasia pribadi, yaitu
kondisi keuangan,
aset,
pendapatan,dan rekening bank
seseorang
Jika informasi
dibuka, dapat
mengganggu
kepentingan
perlindungan
hak atas
kekayaan
intelektual dan
perlindungan
dari persaingan
usaha tidak
sehat
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
kepentingan
perlindungan hak
atas kekayaan
intelektual dan
perlindungan dari
persaingan usaha
tidak sehat
3Data pribadi ASN
Kementrian
Perhubungan yang
tercantum dalam
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 huruf h
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf h:
Informasi publik yang
apabila dibuka dan
diberikan kepada
pemohon informasi
publik dapat
mengungkapkan
rahasia pribadi
Jika informasi
dibuka, dapat
mengungkapan
rahasia pribadi
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
rahasia pribadi
4Proses mutasi
pegawai
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf h:
Informasi publik yang
apabila dibuka dan
diberikan kepada
pemohon informasi
publik dapat
mengungkapkan
rahasia pribadi
Jika informasi
dibuka, dapat
mengungkapan
rahasia pribadi
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
rahasia pribadi
5Memorandum dan
atau surat-surat
yang menurut
sifatnya
dirahasiakan
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf I:
memorandum atau
surat-surat antar
Badan Publik atau
intra Badan Publik,
yang menurut
sifatnya dirahasiakan
kecuali atas putusan
Komisi Informasi
atau pengadilan
Jika informasi
dibuka, dapat
mengganggu
pertahanan dan
keamanan
negara
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
pertahanan dan
keamanan
negara
6Informasi
pengaduan barang
dan jasa atas
kegiatan/pembangunan yang belum
melalui proses
audit
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf b:
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan
diberikan kepada
Pemohon Informasi
Publik dapat
mengganggu
kepentingan
perlindungan hak
atas kekayaan
intelektual dan
perlindungan dari
persaingan usaha
tidak sehat
Jika informasi
dibuka, dapat
mengganggu
kepentingan perlindungan
hak atas
kekayaan
intelektual dan
perlindungan
dari persaingan
usaha tidak
sehat
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan
intelektual dan
perlindungan dari
persaingan usaha
tidak sehat
7Rancangan cetak
biru sarana dan
prasarana
transportasi
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf b:
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan
diberikan kepada
Pemohon Informasi
Publik dapat
mengganggu
kepentingan
perlindungan hak
atas kekayaan
intelektual dan
perlindungan dari
persaingan usaha
tidak sehat
Jika informasi
dibuka, dapat
mengganggu
kepentingan
perlindungan
hak atas
kekayaan
intelektual dan
perlindungan
dari persaingan
usaha tidak
sehat
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
kepentingan
perlindungan hak
atas kekayaan
intelektual dan
perlindungan dari
persaingan usaha
tidak sehat
8Data pribadi
responden survei
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf h
angka 1, angka 3,
dan angka 5
Jika informasi
dibuka, dapat
mengungkapan
rahasia pribadi
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
rahasia pribadi
9Hak akses CCTV
area/daerah
keamanan terbatas
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf j
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab
Undang-Undang
Hukum Pidana,
Pasal 333 huruf d
Apabila dibuka,
dapat
melanggar
ketentuan pada
undang-undang
Apabila ditutup,
dapat melindungi
sistem elektronik
milik pemerintah
sesuai dengan ketentuann pada
undang-undang
10Informasi terkait
Proses
Pemeriksaan
Tindak Pidana
Penerbangan
sebelum
dilimpahkan ke
Kejaksaan
Undang-Undang No.
14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Pasal 17 huruf A,
dapat menghambat
proses penegakan
hukum Pasal 17
huruf H, dapat
mengungkap rahasia
pribadi, yaitu riwayat
dan kondisi anggota
keluarga
Apabila dibuka,
dapat
mengganggu
proses
penegakan
hukum
Apabila ditutup,
dapat membantu
kelancaran
proses
penegakan
hukum